Berita KPU Daerah

KPU Bangka Tengah Sosialisasi Pembentukan PPK dan PPS

Koba, kpu.go.id - Selain membuat draf dokumen seleksi PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara) Pemilu tahun 2019, KPU Kabupaten Bangka Tengah merencakanan sosialisasi pembentukan PPK dan PPS. Seperti yang dijelaskan oleh Hendra Sinaga, Anggota KPU Kabupaten Bangka Tengah Divisi SDM dan Parmas, bentuk sosialisasi berupa penyebaran informasi seleksi PPK dan PPS melalui media cetak dan juga kunjungan langsung ke desa, kelurahan dan kecamatan.

“Kami berupaya dalam menyosialisasikan seleksi calon anggota PPK dan PPS Pemilu Tahun 2019, mulai dari laman KPU Kab. Bangka Tengah, media sosial dan kami juga sosialisasikan ke surat kabar, bukan hanya itu kami juga akan ke desa dan kelurahan di Kabupaten Bangka Tengah agar masyarakat Bangka Tengah mendapatkan informasi seleksi PPK dan PPS,” jelas Hendra, Rabu (10/1) di ruangan Anggota KPU Kabupaten Bangka Tengah.

Hendra mengungkapkan jika ada satu hal yang harus diketahui oleh masyarakat terkait persyaratan PPK dan PPS yaitu usia bagi calon anggota PPK dan PPS .

“Sesuai dengan pasal 36 ayat (1) huruf b jika syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, KPPS berusia paling rendah 17 tahun, ini artinya KPU memberikan kesempatan yang luas bagi masyarakat untuk mendaftar menjadi PPK dan PPS karena pada pemilu ataupun pilkada sebelumnya, syarat untuk menjadi PPK dan PPS berusia paling rendah 25 tahun”, ujar Hendra.

Besar harapan KPU Kabupaten Bangka Tengah jika PPK dan PPS pada Pemilu 2019 nanti berintegritas, berjiwa kuat, jujur, dan adil. “Persyaratan yang telah ditetapkan oleh KPU bagi anggota PPK dan PPS pada Pemilu 2019 dengan harapan PPK dan PPS sebagai penyelenggara pemilu yang berintegritas, berjiwa kuat, jujur dan adil,” terangnya.(c2p)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,818 kali